Pengaduan Masyarakat merupakan suatu sistem yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas guna melaporkan suatu tindakan yang terindikasi merupakan suatu pelanggaran aturan hukum atau norma-norma kemasyarakatan baik di dalam lingkungan LPPPTK KPTK maupun lingkungan luar LPPPTK KPTK yang melibatkan pegawai/karyawan LPPPTK KPTK. Guna menjamin keamanan dan privasi seorang pelapor, dalam melakukan aduan tidak ada keharusan pelapor dalam mencantumkan identitas yang lengkap.